Individu

Member Get Member CommBank Premier


Bagikan kenyamanan perbankan dan layanan yang mendukung gaya hidup Anda dengan mengajak teman dan relasi Anda untuk bergabung dan menikmati fasilitas CommBank Premier. Ada reward eksklusif berupa cashback hingga Rp2,5 juta yang siap menanti. Temukan semua detailnya di bawah ini,


Syarat dan Ketentuan – Program Member Get Member

  1. Program Referral (“Member Get Member”) adalah program PT Bank Commonwealth (“Bank”) untuk Nasabah CommBank Premier yang melakukan referral pembukaan rekening CommBank Premier dengan penempatan dana baru (“Program”).
  2. Program berupa pemberian cashback kepada Nasabah CommBank Premier sebagai pemberi referensi dalam hal setiap calon Nasabah CommBank Premier berhasil membuka rekening CommBank Premier dan menempatkan dana baru pada periode 1 Juni 2024 – 31 Juli 2024 (“Periode Program”) dengan mekanisme yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Program ini.
  3. Nasabah pemberi referensi merupakan Nasabah aktif Bank.
  4. Kode referensi dari pemberi referensi:
    1. Kode referensi adalah kode unik yang mengindikasikan pemberi referensi, yang dipergunakan untuk proses identifikasi pemberian cashback pada saat pembukaan rekening calon Nasabah.
    2. Pemberi referensi bisa membagi kode referensi kepada calon Nasabah baru melalui CommBank Mobile dengan membuka menu ‘Rewards.’
    3. Calon Nasabah wajib menginput kode referensi saat melakukan pembukaan rekening SmartSaver baru:
      1. Melalui CommBank Mobile, atau
      2. Melalui cabang Bank Commonwealth menggunakan e-Kiosk
  5. Calon Nasabah yang direferensikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Belum pernah memiliki rekening tabungan jenis apapun di Bank atau pernah dan sudah tutup lebih dari 6 (enam) bulan.
    2. Belum pernah menerima cashback dari promo Welcome Gift Bank.
    3. Berhasil membuka rekening baru di Bank dengan menggunakan kode referensi pemberi referensi melalui CommBank Mobile.
    4. Berhasil didaftarkan sebagai Nasabah CommBank Premier dengan mengajukan upgrade melalui kunjungan ke cabang atau telepon selama Periode Program.
    5. Calon Nasabah yang sudah membuka rekening sebelum Periode Program atau sebelum mendapatkan nomor referensi dari Nasabah pemberi referensi tidak dapat dikutsertakan dalam Program ini.
    6. Melakukan penempatan dana baru yang berasal dari Bank lain dan bukan dari Bank, untuk memenuhi Total Saldo Keseluruhan > Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
  6. Hadiah untuk pemberi referensi berupa cashback Program adalah sebagai berikut:

    Jumlah calon Nasabah yang memenuhi ketentuan selama Periode Program

    Cashback yang akan diberikan kepada pemberi referensi

    1

    Rp500.000,-

    2

    Rp1.000.000,-

    3

    Rp1.500.000,-

    4

    Rp2.000.000,-

    5

    Rp2.500.000,-

    1. Achievement Nasabah pemberi referensi akan dihitung per bulan dan hadiah akan diberikan ke Nasabah pemberi referensi maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan achievement berjalan.
    2. Cashback yang diberikan adalah sebelum pengurangan pajak dan pajak atas cashback ini ditanggung sepenuhnya oleh Nasabah. Pajak cashback atas skema program mengikuti tiering pajak sesuai dengan ketentuan PPh 21 untuk Nasabah perorangan yang berlaku di Indonesia, yakni 5% (lima persen) untuk Nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan 6% (enam persen) untuk Nasabah yang tidak memiliki NPWP untuk cashback di bawah Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Cashback di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) akan mengikuti tiering yang berlaku sesuai dengan ketentuan PPh 21.
    3. Cashback akan dikreditkan ke rekening IDR Nasabah pemberi referensi di Bank.
    4. Hadiah tidak dapat diubah menjadi jenis hadiah lainnya.
  7. Bank berhak untuk menarik kembali cashback yang telah diberikan dan/atau membatalkan keikutsertaan Nasabah pemberi referensi dalam Program jika terdapat kecurangan yang dilakukan oleh Nasabah pemberi referensi.
  8. Program ini tidak berlaku bagi karyawan Bank.
  9. Syarat dan Ketentuan Layanan dan/atau Program ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank Commonwealth serta telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank berdasarkan kewenangannya sewaktu-waktu dan secara berkala dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini jika dianggap perlu, dan akan menyampaikan perubahan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal perubahan tersebut efektif berlaku.
  11. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang sah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perBankan melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Call CommBank Premier di 1500 938 secara lisan maupun secara tertulis. Mekanisme penyampaian Pengaduan Nasabah dapat diakses disini
    https://www.commBank.co.id/id/static-page/penyampaian-pengaduan.